Bamsoet Ingatkan Advokat Menjaga Integritas dan Profesionalisme

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama Dewan Pengacara Nasional Indonesia

Bamsoet Ingatkan Advokat Menjaga Integritas dan Profesionalisme
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Humas MPR RI.

Bamsoet menambahkan banyaknya advokat yang lulus menjalani ujian profesi harus disambut hangat.

Mengingat hingga saat ini jumlah profesi advokat di Indonesia masih terbatas. Hingga pertengahan 2019, diperkirakan jumlah advokat baru sekitar 50.000.

“Jumlah yang sangat kecil, terutama jika dibandingkan jumlah penduduk Indonesia yang saat ini diperkirakan sebanyak 270 juta jiwa," papar Bamsoet.

Ketua umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini mengingatkan, walaupun sudah lulus ujian profesi, kualitas profesionalisme dan integritas menjaga muruah advokat sebagai profesi yang terhormat masih akan terus diuji dan ditempa seiring perjalanan waktu.

Hal lain yang perlu diingat, menyandang profesi advokat tidak serta merta menjadikan seseorang kebal hukum.

"Sudah ada puluhan advokat yang tersandung kasus pidana,” tegasnya.

Bamsoet menuturkan berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga 2020 tercatat 12 pengacara yang terjerat tindak pidana korupsi.

“Sebagai konsekuensinya, advokat juga dianggap turut bertanggung jawab dan mempunyai andil dalam membentuk persepsi negatif terhadap citra lembaga peradilan di Indonesia," tutur dia.

Bamsoet menambahkan banyaknya advokat yang lulus menjalani ujian profesi harus disambut hangat. Mengingat hingga saat ini jumlah profesi advokat di Indonesia masih terbatas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News