Bamsoet Ingatkan Potensi Pelanggaran UU Terkait BP Batam

Bamsoet Ingatkan Potensi Pelanggaran UU Terkait BP Batam
Ketua DPR Bambang Soesatyo. Foto: Humas DPR for JPNN.com

"Untuk menarik dan mengelola investor besar, masa hanya urus di daerah. Izin investasi kan ada BKPM, ada juga Kementerian Perekonomian, Kementerian Keuangan. Investor kan butuh kepastian, kalau sudah rancu seperti ini, investor bisa pada lari," ujarnya.

Rajagukguk menyatakan, antara BP Batam dan Pemko Batam, merupakan dua hal berbeda. BP Batam itu profesional, dan memang kepanjangan tangan dari pusat. Sedangkan wali kota itu pemerintah daerah dan sifatnya lima tahunan.(boy/jpnn)


Sebaiknya pemerintah duduk bersama dengan DPR mengevaluasi semua permasalahan terkait Batam sehingga semua keputusan yang diambil tidak menabrak undang-undang.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News