Bamsoet Ingatkan Potensi Pelanggaran UU Terkait BP Batam
Senin, 14 Januari 2019 – 17:17 WIB

Ketua DPR Bambang Soesatyo. Foto: Humas DPR for JPNN.com
"Untuk menarik dan mengelola investor besar, masa hanya urus di daerah. Izin investasi kan ada BKPM, ada juga Kementerian Perekonomian, Kementerian Keuangan. Investor kan butuh kepastian, kalau sudah rancu seperti ini, investor bisa pada lari," ujarnya.
Rajagukguk menyatakan, antara BP Batam dan Pemko Batam, merupakan dua hal berbeda. BP Batam itu profesional, dan memang kepanjangan tangan dari pusat. Sedangkan wali kota itu pemerintah daerah dan sifatnya lima tahunan.(boy/jpnn)
Sebaiknya pemerintah duduk bersama dengan DPR mengevaluasi semua permasalahan terkait Batam sehingga semua keputusan yang diambil tidak menabrak undang-undang.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Gala Premiere Film Pinjam 100 The Movie Sukses, Bamsoet: Bisa jadi Cermin Generasi Muda
- DRX Token Diluncurkan, Bamsoet Sebut Potensi Jadi Aset Kripto Terkemuka di Indonesia
- Film Pinjam 100 Segera Tayang di Bioskop, Bamsoet Ungkap Pesan Penting Sang Produser