Bamsoet Minta Pihak Kepolisian Usut judi Online Berkedok Investasi

Bamsoet Minta Pihak Kepolisian Usut judi Online Berkedok Investasi
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo> Foto: dok MPR RI

Bamsoet menjelaskan, selain judi online, kasus Binomo juga masuk dalam skema ponzi, yakni modus investasi palsu yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Padahal jika dicermati, keuntungan yang didapatkan investor bukan dari profit bisnis yang ditawarkan, melainkan dari setoran investor berikutnya.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan pernah mengungkapkan keuntungan pada skema ponzi hanya dirasakan pada peserta yang ikut di awal dan di tengah saja.

Peserta baru yang mendaftar ketika jumlah anggota sudah jenuh yang akan menanggung kerugian terbesar.

Sehingga, kata dia, peserta sudah mencapai level tertinggi dan tidak ada lagi anggota baru yang dapat direkrut.

Maka dengan sendirinya bisnis itu akan runtuh, sebagaimana terjadi pada Binomo.

"Bisnis MLM, misalnya, mereka memiliki produk dan mempunyai dasar hukum MLM sangat jelas," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menambahkan, perdagangan aset kripto, keuntungan diperoleh antara lain melalui transaksi jual beli, kenaikan nilai hasil investasi berkat menyimpan selama periode tertentu, dan dari bunga tahunan yang didapat dari hasil menyimpan aset (staking).

Menariknya, tidak seperti deposito, bunga staking dapat diambil secara harian atau mingguan, di beberapa tempat bahkan tanpa potongan.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan kasus Binomo yang dipromosikan Indra Kenz bukanlah bagian dari software robot trading.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News