Bamsoet Minta Pihak Kepolisian Usut judi Online Berkedok Investasi
Sabtu, 12 Februari 2022 – 21:13 WIB
"Jenis-jenis aset Kripto antara lain terdiri dari Utility Token seperti Bitcoin, Ethereum, dan Litecoin; Asset-Backed Token seperti Tether, USDC, Digix; Security Token seperti Polymath, ThoreCoin, LCX; De-Fi Token seperti Uniswap, Chainlink, Compound; serta Non-Fungible Token (NFT) seperti THETA, Tezos, dan Chilis," kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila itu menerangkan, dasar hukum perdagangan kripto di bursa berjangka juga sangat jelas.
"Tujuan pengaturan perdagangan Aset Kripto tersebut tidak lain untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha sekaligus pelanggan (konsumen) dalam ekosistem perdagangan aset kripto," pungkas Bamsoet. (mrk/jpnn)
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan kasus Binomo yang dipromosikan Indra Kenz bukanlah bagian dari software robot trading.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Pemerintah Susun Peta Jalan Pembudayaan Listerasi, Lestari Moerdijat Merespons Begini
- Bea Cukai Bekasi Resmikan Kawasan Berikat Mandiri PT LG Electronics Indonesia di Cibitung
- Catatan Ketua MPR: Gotong Royong & Menghidupkan Kewajiban Saling Kontrol dan Seimbang
- PT TForce Diminta Kembalikan Uang Nasabah