BANDEL! Residivis Ini Selundupkan Sabu-sabu di Selangkangan
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap sejoli PR dan MH lantaran berupaya menyelundupkan sabu-sabu di celana dalam. Penangkapan itu berlangsung di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Ternyata, PR, pembawa sabu-sabu 705 gram di selangkangannya itu merupakan residivis narkoba.
"PR ini pernah ditahan kasus narkotika (residivis). Baru keluar Maret 2017 kemarin," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP M Iqbal Simatupang di kantornya, Minggu (12/11).
Iqbal menambahkan, berdasarkan catatan kepolisian, PR merupakan seorang pelaku penyelahgunaan narkotika alias pemakai berat. Dalam kasus ini, diduga PR merupakan pemakai dan juga pengedar narkoba.
Lebih lanjut, kata Iqbal, awal mula penangkapan dua warga Indonesia itu lantaran PR menunjukkan perilaku yang mencurigakan. Pasalnya, PR tampak berjalan dengan kesusahan saat berjalan di Bandara Soekarno-Hatta.
"Sabu-sabu itu disimpan pelaku PR di antara dua pahanya sehingga menyerupai pembalut," kata dia.
Dalam kasus ini, keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(tan/jpnn)
Polisi menangkap sejoli PR dan MH lantaran berupaya menyelundupkan sabu-sabu di celana dalam. Penangkapan itu berlangsung di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kombes Misbahul: Penerimaan Anggota Polri di Aceh Dilaksanakan Secara Bersih dan Terbuka
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita