Banding Ditolak, Syamsul Bahri dan Ponisan Tetap Dihukum Mati

Banding Ditolak, Syamsul Bahri dan Ponisan Tetap Dihukum Mati
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Sebelum berangkat, terdakwa Syamsul juga diberikan uang jalan sebesar Rp1 juta dan akan ditemani oleh Ponisan.

Dengan mengendarai mobil, terdakwa Syamsul berangkat menuju tempat pengambilan sabu sedangkan Daeng mengikuti sambil jalan kaki dan memberikan petunjuk melalui telepon.

Setelah situasi di lokasi aman, dua orang lelaki memberikan tiga tas berisi sabu. Lalu terdakwa Syamsul dan Daeng bergerak menggunakan mobil Luxio tersebut menuju ke Jalan Selat Lancang, di tepi jembatan bertemu dengan Ponisan.

Kemudian, Daeng pergi meninggalkan keduanya dan terdakwa bersama Ponisan melanjutkan perjalanan.

Pada saat melintas di depan rumah makan Afrika Jalan Lintas Sumatera Perkebunan Tanah Datar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Asahan, mobil yang dikendarai terdakwa Syamsul bersama dengan Ponisan dihadang petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).

Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap mobil, dari bawah jok bangku tengah para saksi dari BNN menemukan barang bukti berupa satu buah tas warna orange yang didalamnya berisi sepuluh bungkus plastik berisi sabu dengan total berat 21.011 gram.

BACA JUGA: Iptu Ismael Pane Dibacok Pakai Parang, Pistol Dirampas, Pelaku Berondong Polisi dengan Tembakan

Selanjutnya, petugas BNN melakukan pengembangan ke Kota Medan dengan maksud untuk menangkap si penerima sabu namun yang berhasil ditangkap hanya Romi alias M Yani. Sedangkan, Jokowi handphonenya tidak bisa dihubungi. (man/azw/sumutpos)

Permohonan banding yang diajukan terdakwa kasus narkoba Ponisan, 47, dan Syamsul Bahri, 35, ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Medan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News