Bandit Asal Lampung Didor, Pincang
Selasa, 02 Agustus 2022 – 20:26 WIB
Saat beraksi, para pelaku tersebut sudah menyiapkan alat khusus berupa penjepit kartu ATM dan uang kertas yang mereka buat sendiri.
“Dari setiap mesin ATM sasarannya, pelaku mengambil maksimal Rp 2,5 juta dengan cara merusak mesin menggunakan alat buatan mereka, saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif,” tandasnya.
Atas perbuatannya para pelaku dapat disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Tiga bandit asal Lampung sudah membobol 26 mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Mereka beraksi lintas provinsi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
- Setoran Tunai ATM BRI Meningkat 24,5 Persen saat Libur Lebaran 2024
- Penembakan Tim Resmob Polda Lampung, Polisi Temukan Mobil Curian
- Libur Lebaran, Boyong Keluarga Wisata Pantai di Lampung Selatan
- Polisi Tangkap 1 Orang Pelaku Penembakan di Depan Polda Lampung, Pelaku Ialah...
- Kepergok Polisi, Sindikat Pembobol Mesin ATM di Nagrak Kabur ke Hutan