Sidang Kasus Korupsi Proyek E-KTP

Bang Hotma Akui Pernah Terima Dolar dari Pejabat Kemendagri

Bang Hotma Akui Pernah Terima Dolar dari Pejabat Kemendagri
Dua terdakwa perkara korupsi e-KTP, Irman (berbatik hijau) dan Sugiharto (batik kuning kecokelatan) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com

Setelah terkumpul USD 400 ribu, uangnya lantas diserahkan kepada Hotma melalui Mario Cornelio Bernardo. “Untuk membayar jasa advokat," ujar JPU Irene Putri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3).

Selain itu, Irman juga melakukan pembayaran jasa Hotma sebagai advokat sejumlah Rp 142.100.000. Uang itu bersumber dari dari anggaran Kementerian Dalam Negeri.(put/jpg)


Praktisi hukum Hotma Sitompul mengaku pernah menerima uang sebesar USD 400 ribu dan Rp 150 juta dari Irman semasa masih aktif menjadi Dirjen Kependudukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News