Sidang Kasus Korupsi Proyek E-KTP
Bang Hotma Akui Pernah Terima Dolar dari Pejabat Kemendagri
Senin, 08 Mei 2017 – 13:41 WIB

Dua terdakwa perkara korupsi e-KTP, Irman (berbatik hijau) dan Sugiharto (batik kuning kecokelatan) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com
Setelah terkumpul USD 400 ribu, uangnya lantas diserahkan kepada Hotma melalui Mario Cornelio Bernardo. “Untuk membayar jasa advokat," ujar JPU Irene Putri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3).
Selain itu, Irman juga melakukan pembayaran jasa Hotma sebagai advokat sejumlah Rp 142.100.000. Uang itu bersumber dari dari anggaran Kementerian Dalam Negeri.(put/jpg)
Praktisi hukum Hotma Sitompul mengaku pernah menerima uang sebesar USD 400 ribu dan Rp 150 juta dari Irman semasa masih aktif menjadi Dirjen Kependudukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025