Sidang Kasus Korupsi Proyek E-KTP

Bang Hotma Akui Pernah Terima Dolar dari Pejabat Kemendagri

Bang Hotma Akui Pernah Terima Dolar dari Pejabat Kemendagri
Dua terdakwa perkara korupsi e-KTP, Irman (berbatik hijau) dan Sugiharto (batik kuning kecokelatan) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Hotma Sitompul mengaku pernah menerima uang sebesar USD 400 ribu dan Rp 150 juta dari Irman semasa masih aktif menjadi Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman.

Menurut Hotma, uang itu murni sebagai honorarium untuk jasanya sebagai kuasa hukum Kemendagri yang kala itu menghadapi masalah hukum. "Iya betul (terima uang, red),” kata Hotma saat menjadi saksi dalam sidang perkara e-KTP dengan perkara e-KTP terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/5).

Hotma mengatakan, Kemendagri menghadapi masalah hukum setelah proses lelang e-KTP. Sebab, ada peserta lelang yang mengajukan gugatan sanggahan banding kepada Kemendagri.

Karenanya, Kemendagri menggaet Hotma untuk menghadapi penggugat. "Kemendagri minta kami untuk membantu meng-clear-kan itu," papar Hotma.

Hotma menambahkan, orang yang memberi kuasa untuk menyelesaikan persoalan gugatan adalah Sugiharto. Setelah menerima surat kuasa, Hotma bersama timnya membuat surat kepada KPK, kepolisian, dan kejaksaan.

Isi surat itu adalah menjelaskan bahwa lelang sudah selesai sehingga diharapkan tidak ada gangguan setelah prosesnya berakhir. Surat itu juga dimuat di beberapa media massa.

Berdasar surat dakwaan, Hotma disebut menerima aliran uang sebesar USD 400 ribu dari Irman. Uang itu berasal dari rekanan atau vendor yang ikut mengerjakan proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik).

Irman pernah meminta Sugiharto agar menyediakan uang untuk Hotma. Selanjutnya, Sugiharto menyampaikan permintaan itu kepada pengusaha rekanan Kemendagri, yakni Anas S Sudihardjo dan Paulus Tanos. Sugiharto meminta Anang dan Paulus agar masing-masing menyediakan USD 200 ribu.

Praktisi hukum Hotma Sitompul mengaku pernah menerima uang sebesar USD 400 ribu dan Rp 150 juta dari Irman semasa masih aktif menjadi Dirjen Kependudukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News