Bang Hotma Kembalikan Fee Kasus e-KTP ke KPK

Bang Hotma Kembalikan Fee Kasus e-KTP ke KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara kondang Hotma Sitompul mengaku mengembalikan uang sebesar Rp 142 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya mengembalikan uang karena ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Saat saya tahu sumber (uang) bukan dari Kemendagri, saya sampaikan untuk mengembalikan ke KPK," kata Hotma saat menjadi saksi dalam sidang dua terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/5).

Hotma yang dihadirkan sebagai saksi sidang perkara e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/5) mengatakan, awalnya dia ditunjuk sebagai kuasa hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, Kemendagri menghadapi gugatan karena memenangkan konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai kontraktor e-KTP.

Namun, Hotma ternyata tahu honor yang diterimanya bukan dari Kemendagri. Karenanya dia langsung meminta kepada anak buahnya untuk mengembalikannya ke KPK.

Menurut Hotma, pengembalian uang tersebut sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia. Sebab, saat pemberian uang tersebut perkara korupsi e-KTP belum benar-benar mencuat.

"Dulu belum terjadi apa-apa. Perkara ini belum berkembang," dia.

Jaksa KPK Abdul Basir sempat heran lantaran pengacara sekelas Hotma Sitompul hanya dibayar Rp 142 juta untuk menangani perkara sebesar e-KTP. Namun, pengacara senior itu punya alasan.

"Fee tergantung perkara. Perkara besar dengan orang yang besar akan menentukan variabel harga. Dulu perkara ini kan belum berkembang," papar Hotma.(put/jpg)


Pengacara kondang Hotma Sitompul mengaku mengembalikan uang sebesar Rp 142 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya mengembalikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News