Banggar DPR Belum Terima Usulan Boikot Anggaran KPK-Polri

Banggar DPR Belum Terima Usulan Boikot Anggaran KPK-Polri
Aziz Syamsuddin. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aziz Syamsuddin mengatakan, belum menerima usulan secara resmi untuk penundaan pembahasan anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Kalau mengenai usulan itu saya sendiri sebagai ketua Banggar belum menerima," kata dia gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6).

Menurut Aziz, sesuai mekanisme yang berlaku bahwa penyampaian usulan itu harus dilakukan secara tertulis melalui proses pleno di komisi teknis yang kemudian dibawa ke paripurna dan selanjutnya ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR. "Kemudian nanti baru turun ke Banggar dan diproses," kata politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini.

Aziz mengatakan, secara Undang-undang jika pembahasan anggaran itu mengenai kementerian/lembaga, itu adanya di komisi. "Jadi, rekomendasi atau usulan silakan dari komisi teknis mengajukan," kata Aziz.

Namun, Aziz menegaskan bahwa usulan teknis dari komisi itu tidak menjadi acuan yang harus diikuti Banggar DPR.

Menurut Aziz, Banggar mempunyai kewenangan sendiri untuk memberikan keputusan atau tidak setuju terhadap penggunaan alokasi anggaran bersama-sama Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini sebagaimana diatur di dalam tata tertib.

Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR yang rekan separtai Aziz, Misbakhun mengusulkan pemboikotan pembahasan anggaran KPK dan Polri jika kedua lembaga ini tidak mau menghadirkan anggota Komisi V DPR Miryam S Haryani ke hadapan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR atas KPK. “Ya, sampai Miryam dihadirkan,” kata anggota Pansus Hak Angket DPR atas KPK ini di kantor DPP Partai Golkar, di Jakarta, Selasa (20/6). (boy/jpnn)


Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aziz Syamsuddin mengatakan, belum menerima usulan secara resmi untuk penundaan pembahasan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News