Bank of India Bantah Lakukan Lelang Eksekusi Secara Semena-mena

Tanggapan Atas Aduan Ratu Kharisma ke OJK

Bank of India Bantah Lakukan Lelang Eksekusi Secara Semena-mena
Bank of India Bantah Lakukan Lelang Eksekusi Secara Semena-mena

jpnn.com - KUASA hukum Bank of India Hartono Tanuwidjaja menanggapi berita tentang laporan Rita Kishore Kumar Pridhnani, seorang pengusaha villa di Seminyak, Bali yang mengadukan kliennya kepada  pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. Rita  menuding Bank of India telah melakukan lelang eksekusi secara sepihak dan sewenang-wenang terhadap villa miliknya yakni Villa Kozy di Jalan Dewi Saraswati, Seminyak, Bali.

Bank of India pun membantah keras tuduhan tersebut. Menurut Hartono, Rita ada debitur Bank of India. Menurutnya, permasalahan ini berawal dari terjadinya kredit macet atas nama PT Ratu Kharisma. Dimana dalam perusahaan tersebut, Rita menjabat sebagai direktur utama. 

Awalnya PT Ratu Kharisma mengajukan kredit sebesar Rp 10,5 miliar dengan barang agunan berupa villa di daerah Seminyak, Kuta, Bali. Ternyata pasca tujuh bulan setelah menerima pinjaman kredit, kolektabilitas dari debitur itu terus memburuk. Mulai dari kolektabilitas 1 hingga menjadi kolektabilitas 5. Bahkan setelah dilakukan berbagai usaha pembinaan, surat teguran atau pun surat pernyataan kepada debitur, tetap tidak mendapatkan tanggapan yang selayaknya. 

"PT Ratu Kharisma pernah menyampaikan surat pernyataan bahwa bisnis mereka sudah terpuruk, padahal dalam kenyataannya bisnis mereka berjalan lancar karena kami sudah melakukan pengeckan ke lapangan mengenai tingkat hunian villanya. Bahkan sesuai dengan pernjian kredit, debitur wajib mengirimkan laporan keuangan atas usahanya, namun debitur tidak pernah melaporkan kondisi keuangannya kepada kami," kata Hartono. 

Lebih lanjut Hartono mengatakan bahwa debitur pernah mengajukan permohonan restrukturisasi atas kreditnya, namum permintaan itu sangat tidak masuk akal. Antara lain meminta agar Bank of India mengenakan bunga selama 12 bulan berjalan dan kurs mata uang dialihkan ke USD. 

Terhadap penurunan kualitas kredit ini, Hartono mengatakan kliennya telah melakukan berbagai langkah. Di antaranya adalah Bank of India telah melaporkan dengan benar kepada pihak Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Bank of India juga telah memberi informasi kepada debitur melalui surat pemberitahuan dan bahkan sebelumnya sudah memberikan solusi penyelesaian kredit bermasalah. Namun debitur tersebut tetap tidak menunjukkan itikad baik," ujarnya. 

Nah, sebagai langkah terakhir untuk menyelamatkan aset bank, maka Bank of India terpaksa melakukan lelang hak tanggungan terhadap aset jaminan. 

Hartono lantas menuturkan bahwa Bank of India tidak serta merta melakukan lelang hak tanggungan terhadap aset jaminan debitur, tetapi sudah melaui proses negosiasi yang memakan waktu yang lama. "Sejak bulan Juni 2009 pihak melakukan pembayaran, sedangkan aset jaminan debitur baru terjual melalui lelang yang kelima. Yakni pada Februari 2011," lanjut Hartono. 

KUASA hukum Bank of India Hartono Tanuwidjaja menanggapi berita tentang laporan Rita Kishore Kumar Pridhnani, seorang pengusaha villa di Seminyak,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News