Banyak Eksportir Belum Mau Catatkan Devisa
Jumat, 15 Februari 2013 – 22:33 WIB
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mencatat masih banyak perusahaan belum melaporkan Devisa Hasil Ekspor (DHE), khususnya di bidang sektor minyak dan gas. Padahal sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 13/20/PBI/2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri, eksportir wajib untuk melaporkan devisanya. "Ini penting dalam memantau besaran ekspor kita, agar statistik kita dalam mengambil kebijakan yang lebih baik. Kalau ada perusahaan yang tidak mau membantu kepentingan, yah susah juga," tukas Halim. (chi/jpnn)
"Saya kira banyak perusahaan yang belum melaporkan DHE, pokoknya campur dan bervariasi. Ada yang dari migas, ada juga yang dari umum," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (15/2).
Halim menegaskan, dalam PBI itu sudah jelas diatur bahwa perusahaan harus melaporkan DHE sesuai dengan ketentuan dan syarat yang ada di perbankan. Jika perusahaan tidak mau melaporkan, kata Halim, eksportir itu harus melaporkan DHE melalui bank dalam negeri.
Baca Juga:
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mencatat masih banyak perusahaan belum melaporkan Devisa Hasil Ekspor (DHE), khususnya di bidang sektor minyak dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Layanan Finansial Bagi PMI di Korsel
- Pembiayaan Mikro dan Ultra Mikro BRI Capai Rp 622,6 Triliun
- Amartha Perkuat Komitmen Membangun Ekosistem Finansial Inklusif di Asia Tenggara
- Hanasui Lebarkan Sayap ke Negeri Jiran, Konsisten Tawarkan Produk Harga Terjangkau
- Tokyo MoU Annual Report 2023: BKI Berhasil Pertahankan Kategori High Performance RO
- Lewat PGTC 2024, Pertamina Siap Kolaborasi Hadapi Trilema Energi