Banyak Eksportir Belum Mau Catatkan Devisa
Jumat, 15 Februari 2013 – 22:33 WIB

Banyak Eksportir Belum Mau Catatkan Devisa
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mencatat masih banyak perusahaan belum melaporkan Devisa Hasil Ekspor (DHE), khususnya di bidang sektor minyak dan gas. Padahal sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 13/20/PBI/2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri, eksportir wajib untuk melaporkan devisanya. "Ini penting dalam memantau besaran ekspor kita, agar statistik kita dalam mengambil kebijakan yang lebih baik. Kalau ada perusahaan yang tidak mau membantu kepentingan, yah susah juga," tukas Halim. (chi/jpnn)
"Saya kira banyak perusahaan yang belum melaporkan DHE, pokoknya campur dan bervariasi. Ada yang dari migas, ada juga yang dari umum," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (15/2).
Halim menegaskan, dalam PBI itu sudah jelas diatur bahwa perusahaan harus melaporkan DHE sesuai dengan ketentuan dan syarat yang ada di perbankan. Jika perusahaan tidak mau melaporkan, kata Halim, eksportir itu harus melaporkan DHE melalui bank dalam negeri.
Baca Juga:
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mencatat masih banyak perusahaan belum melaporkan Devisa Hasil Ekspor (DHE), khususnya di bidang sektor minyak dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketua HIPPI Jaksel Apresiasi Langkah Berani BI Perluas Ekspansi QRIS Lintas Negara
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- Bank Mandiri Catat Transaksi Digital Makin Meningkat
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Kembali Merosot Tajam
- Harga Emas Antam Hari Ini 3 Mei Turun, Jadi Sebegini Per Gram
- PLN Indonesia Power UBH Raih Penghargaan Gold Medal Bintang 4 WISCA Award 2025