Mendag Paksa Waralaba Asing Berbagi ke Investor Lokal

Mendag Paksa Waralaba Asing Berbagi ke Investor Lokal
Mendag Paksa Waralaba Asing Berbagi ke Investor Lokal
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan menegaskan bahwa kebijakan pembatasan gerai restoran waralaba maksimal 250 unit seperti diatur Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2013, tidak akan merugikan pemilik lisensi. Pasalnya, pemilik lisensi restoran waralaba telah mendapat kemudahan dengan tidak perlu sepenuhnya melepas kepemilikan anak usahanya ke pengusaha lain.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Nomor 2013, pemilik waralaba bisa memilih opsi pola penyertaan modal, atau menggandeng pengusaha lokal di lokasi gerai itu berdiri. "Bila nilai investasi sebuah gerai kurang dari atau setara Rp10 miliar, maka penyertaan modal dari pihak lain paling sedikit 40 persen. Sementara jika nilai investasinya lebih dari Rp10 miliar, maka penyertaan modal dari pihak lain minimal 30 persen. Selebihnya manajemen tetap dikontrol pemilik lisensi waralaba," ujar Gita saat mengelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (15/2).

Gita mengatakan, penyertaan modal sebesar 30-40 persen ini masih lebih baik daripada para pengusaha lokal tidak mendapatkan porsi sama sekali. Menurutnya, hal itu sudah mendorong pemerataan ekonomi.

Aturan ini, bertujuan untuk memberdayakan usaha kecil dan menengah (UKM) sehingga terjadi pemerataan ekonomi. "Kita ingin memberdayakan UKM, jadi kita batasi jangan sampai 250 gerai," papar Gita

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan menegaskan bahwa kebijakan pembatasan gerai restoran waralaba maksimal 250 unit seperti diatur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News