Mendag Paksa Waralaba Asing Berbagi ke Investor Lokal
Jumat, 15 Februari 2013 – 21:02 WIB

Mendag Paksa Waralaba Asing Berbagi ke Investor Lokal
Gita juga meyakini pembatasan waralaba restoran ini tak akan mengurangi minat para investor di sektor ini. "Saya cukup yakin ini tidak akan menghambat kapasitas untuk pendirian outlet baru," pungkas Gita.
Yang pasti, salah satu restoran waralaba yang akan terkena dampak pemberlakuan peraturan itu adalah Kentucky Fried Chicken (KFC) ataupun McDonalds. KFC misalnya, saat ini memiliki 426 gerai. Padahal dalam beleid dari Mendag itu, jumlah gerai restoran waralaba dibatasi maksimal 250 unit. Jika mengacu aturan itu maka KFC sudah kelebihan 176 gerai.
"Semuanya kena. KFC harus melepas sebagian gerainya," papar Gita.
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan guna mendorong pemerataan ekonomi dalam jangka panjang. Gita juga menilai ketimpangan ekonomi yang timbul akibat penumpukan modal di segelintir pihak akan membuat iklim usaha kurang baik. Karena itu, KFC pun harus melepas kepemilikan sebagian gerainya agar usahanya di Indonesia bisa terus berkesinambungan
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan menegaskan bahwa kebijakan pembatasan gerai restoran waralaba maksimal 250 unit seperti diatur
BERITA TERKAIT
- Marga Trans Nusantara Terus Tingkatkan Kualitas Jalan Tol Kunciran–Serpong
- Pelindo Terminal Petikemas Targetkan Perpindahan ke Makassar New Port Tuntas 2027
- Krakatau Steel Mencatatkan Pendapatan Rp 15,42 Triliun Pada 2024
- Lewat New BIONS, BNI Bidik Investor Muda Kelola Investasi
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Rabu 7 Mei 2025 Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- Kini Indonesia Punya Mobil Listrik Merek Nasional, Begini Penampilannya