Banyak Honorer Terlanjur Diberhentikan, MenPAN-RB Harus Terbitkan Surat Pembatalan

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Kalimantan Tengah Tri Julianto mendesak pemerintah menerbitkan surat pembatalan pemberhentian tenaga non-ASN.
Pasalnya, sejak 2022 cukup banyak honorer yang diberhentikan sepihak oleh kepala daerah.
Alasan yang digunakan adalah menjalankan amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Pak MenPAN-RB Azwar Anas sudah menyatakan tidak ada PHK massal honorer, tetapi faktanya banyak honorer sudah diberhentikan. Menteri Anas harus mengeluarkan surat resmi, bukan sekadar statement saja," kata Tri kepada JPNN.com, Rabu (26/4).
Dia menegaskan surat dari menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) untuk mengembalikan honorer yang sudah terlajur di-PHK massal oleh kepala daerah sangat diperlukan.
Tanpa surat resmi, maka PHK akan terus dilakukan pemda sebagai solusi jangka pendek.
Tri menilai pemecatan honorer juga maladministrasi, karena di dalam PP Manajemen PPPK tidak ada klausul yang mengamanatkan diberhentikan. PP Manajemen PPPK justru menghendaki aparatur negaranya adalah PNS dan PPPK.
"Semestinya kan diangkat PNS atau PPPK, bukan malah dipecat," tegasnya.
Banyak honorer terlanjur diberhentikan, pimpinan honorer pun mendesak MenPAN-RB terbitkan surat pembatalan
- 12 Ribu P1 Berpotensi Tidak Mendapat Penempatan PPPK Guru 2023, Jangan Terlalu Sedih
- Info Terbaru dari Pj Bupati Bekasi Soal Penerimaan PPPK Guru Agama
- Penjelasan Terbaru Dirjen Nunuk soal Pengangkatan PPPK Guru 2023, P1 Aman, P2 hingga P4?
- Banyak Honorer K2 Tidak Terdata, Bereskan yang Bodong Hingga ke Akarnya!
- Wahai Honorer, Seleksi PPPK 2023 Superketat, 59 Ribu Formasi Guru untuk Pelamar Umum
- Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Honorer juga Pakai CAT, Jangan Tergiur Rayuan