Banyak Honorer Terlanjur Diberhentikan, MenPAN-RB Harus Terbitkan Surat Pembatalan

Banyak Honorer Terlanjur Diberhentikan, MenPAN-RB Harus Terbitkan Surat Pembatalan
Aksi demo yang dilakukan honorer imbas dari pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh Pemda pada 2022. Foto dok. PHK2I for JPNN.com

Anas mengemukakan, Presiden Jokowi memberi arahan agar dicarikan jalan tengah dalam penanganan honorer. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) lalu mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan yang telah intens diajak komunikasi, koordinasi, dan konsultasi, mulai dari DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan berbagai pihak lainnya. 

Adapun langkah pertama tidak ada PHK massa. Kedua, tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. 

Dikatakan Menteri Anas, kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah.

Ketiga, menghindari penurunan pendapatan yang diterima honorer saat ini. Keempat, sesuai regulasi yang berlaku.

"Kami akan susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi,” ujar Anas.

Penyelesaian honorer lanjutnya, menjadi perhatian pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan. Pada prinsipnya akan dicarikan alternatif penyelesaian dan saat ini masih dalam proses pembahasan dan kajian yang mendalam terhadap berbagai alternatif.

Eks Bupati Banyuwangi dua periode ini mengatakan Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk mencari jalan tengah. Nah, itu kata Anas sudah disusun langkah-langkah berdasarkan masukan pemangku kepentingan.

"Formulanya sedang dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, sebelum nanti ditetapkan pemerintah," pungkas Azwar Anas.(esy/jpnn)

Banyak honorer terlanjur diberhentikan, pimpinan honorer pun mendesak MenPAN-RB terbitkan surat pembatalan


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News