Banyak Honorer Terlanjur Diberhentikan, MenPAN-RB Harus Terbitkan Surat Pembatalan

Banyak Honorer Terlanjur Diberhentikan, MenPAN-RB Harus Terbitkan Surat Pembatalan
Aksi demo yang dilakukan honorer imbas dari pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh Pemda pada 2022. Foto dok. PHK2I for JPNN.com

Tri menyesalkan tindakan gegabah pemda yang menafsirkan berbeda isi PP Manajemen PPPK, sehingga mengorbankan ribuan hingga puluhan ribu honorer. Mereka diberhentikan tanpa ada rasa kemanusiaan.

Selain itu, Pemda juga bergerak semaunya, padahal belum ada perintah memberhentikan honorer. Ironisnya, mereka malah merekrut honorer baru yang unsur kolusi dan nepotismenya tinggi.

"Pemerrintah pusat seharusnya ikut bertanggung jawab dengan PHK massal honorer di daerah. Oleh karena itu pemerintah pusat wajib membuat surat resmi untuk kepala daerah untuk mengaktifkan kembali honorer yang terlanjur sudah dipecat," cetusnya. 

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas memastikan tidak akan ada pengurangan gaji honorer. 

"Dalam penyelesaian honorer, pemerintah menghindari penurunan pendapatan yang diterima honorer saat ini," kata MenPAN-RB Azwar Anas, Senin (24/4).

Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN atau honorer dalam pemerintahan sangat signifikan. Pemerintah berusaha agar pendapatan honorer tidak menurun akibat adanya penataan ini. 

Itu tegas Menteri Anas, sebagai komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN.

Lebih lanjut dikatakan, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah langkah  penyelesaian honorer. Langkah ini menghindari PHK massal, tetapi tetap dalam koridor UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Banyak honorer terlanjur diberhentikan, pimpinan honorer pun mendesak MenPAN-RB terbitkan surat pembatalan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News