Banyak Juga Konflik Lahan di Jambi, Tersebar di 29 Desa

Banyak Juga Konflik Lahan di Jambi, Tersebar di 29 Desa
Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi berkoordinasi dengan NGO melakukan inventarisir konflik lahan di Provinsi Jambi. Walhi Jambi melakukan pendampingan penyelesaian konflik lahan di 29 desa di Provinsi Jambi. ANTARA/Dodi Saputra

Selanjutnya, pendampingan dilakukan dengan berkoordinasi dengan instansi dan lembaga terkait.

Seperti Dinas Perkebunan dan Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan apakah lahan yang dimaksud benar-benar berada di kawasan hutan atau berada dalam izin HGU yang dimiliki oleh perusahaan.

Walhi berharap penyelesaian konflik lahan di Provinsi Jambi dapat berjalan dengan baik dan lebih cepat, karena telah dibentuk Panitia Khusus (Pansus) Sengketa Lahan di DPRD Provinsi Jambi.

"Hadirnya Pansus Sengketa Lahan Provinsi Jambi diharapkan dapat mempercepat penyelesaian konflik lahan di Jambi, karena pansus memiliki wewenang untuk memanggil pihak-pihak yang bersangkutan," kata Abdullah.

Pansus konflik lahan DPRD Provinsi Jambi pada Selasa (7/9) siang mengundang sejumlah non-governmental organization (NGO) di Provinsi Jambi untuk berkoordinasi dalam melakukan penyelesaian konflik lahan di wilayah Provinsi Jambi.

"Kami mengundang NGO dalam rangka untuk mendata konflik lahan yang ada di wilayah Provinsi Jambi, karena NGO sudah terlebih dahulu mendampingi penyelesaian konflik lahan di Jambi," kata Ketua Pansus Konflik Lahan Provinsi Jambi Wartono Triyan Kusumo.

Selain itu, juga untuk mengetahui sejauh mana proses penyelesaian konflik lahan yang didampingi oleh NGO di Provinsi Jambi.

Pansus Konflik Lahan Provinsi Jambi memiliki waktu enam bulan untuk menyelesaikan konflik lahan di Provinsi Jambi.

Konflik lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan di Jambi cukup banyak, setidaknya tersebar di 29 desa.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News