Banyak Korban, Afriyani Salahkan Trotoar

Banyak Korban, Afriyani Salahkan Trotoar
Banyak Korban, Afriyani Salahkan Trotoar
Di dua pasal tersebut menyebutkan tentang kelengkapan jalan di lalu lintas umum. Mulai tersedianya rambu lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, hingga fasilitas pendukung yakni trotoar. "Apakah trotoar di tempat kejadian sesuai undang-undang?" tanya dia.

Syafruddin lantas mempertanyakan banyak hal tentang trotoar. Mulai dari keberadaannya yang belum bisa memberikan keselamatan, berapa ketinggian trotoar dari badan jalan, hingga kekuatan pantulan dinding. Tentu saja, kalau semua itu dibangun sesuai aturan tidak akan menyebabkan korban tewas begitu banyak.

     

Bahkan, kepada Jawa Pos usai sidang, Syafrudin menyebut trotoar ideal tidak akan membuat mobil bisa menerobos trotoar. Menurutnya, mobil akan terhenti begitu bagian depan mobil sudah bersentuhan dengan trotoar. "Kendaraan akan mantul, tidak akan naik. Itu penyebab korban jadi banyak," jelasnya.

Oleh sebab itu, dia berharap agar penanggung jawab ikut diseret ke pengadilan. Pernyataan tersebut terkesan asal karena saat ditanya bagaimana konstruksi ideal trotoar, Syafrudin mengaku tidak tahu. Yang pasti, dia berencana untuk mendatangkan otoritas penanggung jawab jalan dan trotoar sebagai saksi kliennya.

JAKARTA - Banyak cara yang dilakukan terdakwa untuk lolos dari jerat hukum, tapi apa yang dilakukan Afriyani dan tim pengacaranya kemarin tergolong

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News