Banyak PNS Mengakali Aturan Batas Usia Pensiun

Banyak PNS Mengakali Aturan Batas Usia Pensiun
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Badan Kepegawaian Pengaduan Negara (BKN) menerima banyak pengaduan dari PNS baik di pusat maupun daerah.

Pengaduan terbanyak adalah adanya upaya pegawai mengakali aturan batas usia pensiun (BUP) dengan berbagai cara. Salah satunya dengan proses pergantian dari pejabat fungsional ke struktural.

"Banyak laporan masuk tentang upaya memperpanjang BUP. Caranya, seorang guru yang memegang jabatan struktural menjelang masa pensiunnya pindah ke jabatan fungsional lagi (guru, red). Yang serupa ini tidak dibolehkan," tegas Karo Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat kepada JPNN, Minggu (5/10).

Permainan yang tidak sesuai aturan ini, lanjutnya, banyak terjadi di wilayah Kalimantan Barat dan Lampung. Itu sebabnya, BKN terus melakukan pemantauan dan pengawasan. Bahkan sudah menurunkan auditor kepegawaian untuk mericek kebenaran pengaduannya.

"Jika benar pengaduan tersebut, BKN akan memberlakukan tuntutan ganti rugi (TGR). Berapa nilainya, dihitung dari seorang tenaga fungsional menduduki jabatan struktural dan kemudian pindah lagi ke fungsional," terangnya.

Sesuai aturan UU Aparatur Sipil Negara (ASN), jabatan fungsional masa BUP-nya 60 tahun, sedangkan jabatan struktural 58 tahun.

Guru yang menduduki jabatan fungsional akan pensiun di usia 58 tahun. Namun untuk mengakali aturan masa pensiunnya, sang guru kemudian sebelum masuk 58 tahun pindah ke jabatan fungsional lagi, sehingga BUP-nya diperpanjang dua tahun. (esy/jpnn)

 


JAKARTA--Badan Kepegawaian Pengaduan Negara (BKN) menerima banyak pengaduan dari PNS baik di pusat maupun daerah. Pengaduan terbanyak adalah adanya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News