Banyak THM Langgar Jam Operasi
Rabu, 09 Januari 2013 – 10:35 WIB
Saat ini Satpol PP akan melakukan sidak dan penyisiran terhadap THM yang menyediakan miras di atas lima persen. “Kami sudah pernah sidak ke THM Yaho dan tidak menemukan minuman alkohol di atas lima persen, kalau memang sengaja disembunyikan itu kami belum mengetahui. Dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan kembali, karena ini sudah meresahkan masyarakat,” terang Kabid Gakperda Satpol PP, Priyatnasyamsah.
Baca Juga:
Apa pun dalih pengusaha, kata dia, seharusnya miras tidak boleh dijual secara bebas di Kota Bogor. Hal ini sudah bagian dari upaya pemerintah untuk ambil peran dalam menertibkan dan membatasi peredarannya. “Pengusaha seharusnya sadar akan hal itu dengan tidak sekadar mencari keuntungan menjual miras di tempat hiburan,”pungkas mantan UPTD Damkar itu.(ram/fuz/jpnn)
BOGOR - Keberadaan tempat hiburan malam (THM) di Kota Bogor kerap melanggar jam operasional. Ini membuat Kepala Kesbangpol, Aep Syaefudin melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra