Calo PNS Raup Rp8 Miliar
Rabu, 09 Januari 2013 – 08:56 WIB
MEDAN-Aksi penipuan Rintar Uli Simatupang (38), akhirnya berujung ke pengadilan Negeri Medan. Warga Jalan HM Said, Gang Pelajar, No.48 Kecamatan Siderejo Barat, Medan Perjuangan ini berhasil menipu belasan korbannya hingga mendapatkan keuntungan Rp8 miliar. Mendengar pernyataan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Agus Setiawan terkejut. "Kamu ini jual-jual nama Menpan loh. Ini tidak main-main. Sudah berapa banyak korban yang kamu bohongi," hardik Hakim Agus Setiawan.
Modusnya, terdakwa (Rintar, Red) menjanjikan korbannya masuk CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/1) siang, terdakwa mengaku selama melakukan pengurusan CPNS, selalu berhasil tanpa ada masalah.
Baca Juga:
Terdakwa bahkan ‘menjual’ nama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) sehingga para korban percaya. "Sebelum-sebelumnya pernah saya lakukan yang mulia. Dan selalu sukses," ujar terdakwa.
Baca Juga:
MEDAN-Aksi penipuan Rintar Uli Simatupang (38), akhirnya berujung ke pengadilan Negeri Medan. Warga Jalan HM Said, Gang Pelajar, No.48 Kecamatan
BERITA TERKAIT
- Dandim Balangan Ultimatum Anak Buah yang Terlibat Permainan Judi Online, Siap-Siap Saja
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi
- Tugas Dua Pj Bupati Kembali Diperpanjang, Nana Sudjana: Perhatikan Inflasi Hingga Pilkada
- Kemenag Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS