Bapepam Atur Penyelenggara Efek Sendiri
jpnn.com - "Ini semata-mata untuk meningkatkan kualitas laporan mereka" kata A.Fuad Rahmany, Ketua Bapepam LK dalam siaran persnya, Rabu (6/8).
Peraturan Bapepam Nomor X.H.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-317/BL/2008 tanggal 6 Agustus 2008 ini menurutnya akan membuat kualitas laporan yang dilakukan oleh Biro Administrasi Efek serta Emiten dan Perusahaan Publik yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri akan lebih transparan.
Hal ini dikarenakan gambaran komposisi pemegang saham publik dari Emiten dan Perusahaan Publik termasuk prosentase, jumlah dan kepemilikan 5 persen atau kurang akan tergambar dengan jelas.
Disisi lain dengan penyempurnaan ini diharapkan akan mempermudah para Emiten atau Perusahaan Publik yang hendak mengajukan permohonan penurunan pajak penghasilan kepada Ditjen Pajak. (esy)
JAKARTA- Bapepam-LK menerbitkan peraturan perubahan atas Peraturan Nomor X.H.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No: 75/PM/1996 tanggal 17 Januari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah
- 50 Tahun Berkiprah, ChildFund Targetkan Jangkau 5 Juta Anak Indonesia