Bapepam Atur Penyelenggara Efek Sendiri

jpnn.com - "Ini semata-mata untuk meningkatkan kualitas laporan mereka" kata A.Fuad Rahmany, Ketua Bapepam LK dalam siaran persnya, Rabu (6/8).
Peraturan Bapepam Nomor X.H.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-317/BL/2008 tanggal 6 Agustus 2008 ini menurutnya akan membuat kualitas laporan yang dilakukan oleh Biro Administrasi Efek serta Emiten dan Perusahaan Publik yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri akan lebih transparan.
Hal ini dikarenakan gambaran komposisi pemegang saham publik dari Emiten dan Perusahaan Publik termasuk prosentase, jumlah dan kepemilikan 5 persen atau kurang akan tergambar dengan jelas.
Disisi lain dengan penyempurnaan ini diharapkan akan mempermudah para Emiten atau Perusahaan Publik yang hendak mengajukan permohonan penurunan pajak penghasilan kepada Ditjen Pajak. (esy)
JAKARTA- Bapepam-LK menerbitkan peraturan perubahan atas Peraturan Nomor X.H.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No: 75/PM/1996 tanggal 17 Januari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi
- Ikadin Berikan Sejumlah Masukan ke Pemerintah & DPR Soal RUU KUHAP
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025