Enam Perusahaan Batubara Tunggak Rp7 T

Enam Perusahaan Batubara Tunggak Rp7 T
Enam Perusahaan Batubara Tunggak Rp7 T

jpnn.com - JAKARTA- Enam perusahaan penambangan batu bara menahan Dana Hasil Penjualan Batubara (DHPB). Berdasarkan kontrak dengan pemerintah atau Perjanjian karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), total DHPB yang ditahan oleh keenam perusahaan tersebut dari tahun 2001 hingga 2007 adalah 7 Triliun.

 Keenam perusahaan PKP2B genberasi I itu adalah PT Kaltim Prima Coal, PT. Arutmin Indonesia, PT. Kideco Jaya Agung, PT.Berau Coal, PT. Adaro Indonesai, dan PT.BHP Kendilo Coal.

Penahan ini dilakukan keenam perusahaan tersebut karena menilai mereka diharuskan membayar PPN setelah berlakunya PP No. 144 tahun 2000. Keenam perusahaan menganggap hal tersebut sebagai beban pajak baru atau tambahan beban kewajiban dari yang disepakati dalam pasal 11 ayat (1) PKP2B. Mereka menilai itu seharusnya menjadi tanggunagan pemerintah.

 Hingga saat ini keenam perusahan itu telah menang mengajukan gugatan pada pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta . Namun pemerintah telah mengajukan banding dan sekarang dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). (wid)

 

Berita Selanjutnya:
Kasus TTA Segera ke Tipikor

JAKARTA- Enam perusahaan penambangan batu bara menahan Dana Hasil Penjualan Batubara (DHPB). Berdasarkan kontrak dengan pemerintah atau Perjanjian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News