Bapepam Belum Siapkan Sanksi
Jumat, 29 April 2011 – 01:06 WIB
Nurhaida mengaku belum mengetahui laporan resmi Bank Mega. Tetapi, jika perusahaan terbuka melanggaran dan menabrak regulasi pasar modal akan tetap dijerat dengan sanksi. Aksi berupa sanksi itu penting untuk memberi efek jera kepada pelaku pasar yang mbalelo atas aturan. ”Kita tidak akan pernah abaii kalau ada aturan yang ditabrak emiten,” jelasnya.
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, Elnusa kebobolan Rp 111 miliar, yang diduga dilakukan oknum internal Bank Mega. Santun Nainggolan, yang diduga sebagai otak pembobolan deposito Elnusa itu telah dipecat. Hanya saja, eks Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki menolak disalahkan terkait bobolnya uang milik PT Elnusa Rp 111 miliar. (far)
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memilih opsi menunggu kelanjutan kasus pembobolan deposito Elnusa yang ditempatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan I 2024: Ekspansi Masih Melambat, tetapi Tetap Prospektif
- HINT Ciptakan Parfum Aroma Futuristik lewat Teknologi AI
- RUPST Tahun Buku 2023: Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun
- Jepang Tertarik Belajar dari Indonesia Soal Pengembangan Start-Up E-Commerce
- Pembekalan Teknologi Digital untuk Nasabah PNM Terus Digeber
- Salip Mobile Banking Lain, BRImo dan Sabrina dari BRI Sabet Penghargaan