Barang Bukti Hasil Sweeping Kolakops Korem 172/PWY Dimusnahkan

Barang Bukti Hasil Sweeping Kolakops Korem 172/PWY Dimusnahkan
Pemusnahan barang bukti hasil sweeping Satgas Kolakops Korem 172/ Praja Wira Yakthi. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAYAPURA - Bea Cukai Jayapura turut melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil sweeping Satgas Komando Pelaksana Operasi (Kolakops) Korem 172/PWY di lapangan Makorem 172/Praja Wira Yakthi Jayapura, Jumat (24/7) lalu.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Komandan Korem 172/PWY, Brigjen TNI Izak Pangemanan.

Ia mengungkapkan Satgas Kolakops Korem 172/PWY berhasil mengamankan di antaranya 1.484 botol miras ilegal, 2kg ganja, dan 15kg kulit kayu mahoni.

“Pemusnahan kami lakukan dengan disiram minyak kemudian dibakar,” ujarnya.

Brigjen Izak menambahkan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden RI bahwa Indonesia dalam keadaan darurat narkoba, sehingga segala macam bentuk distribusi dan pengedaran narkoba harus dimusnahkan.

Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura, Albert Simo, menjelaskan saat ini penyebaran narkoba maupun minuman keras sangat meresahkan masyarakat di wilayah perbatasan. Sasaranya mulai dari para pelajar, pemuda dan orang dewasa.

Albert berharap agar ke depannya seluruh aparat penegak hukum yang ada di wilayah Jayapura dapat meningkatkan kerja sama dalam pengawasan khususnya wilayah-wilayah yang rawan digunakan pengedar atau pelaku.

Menurutnya, dibutuhkan dukungan dari masyarakat Jayapura dalam hal ini bagaimana upaya dari masyarakat mulai dari kelompok yang kecil hingga lingkungan besar secara tegas menolak dan melawan peredaran miras, ganja dan lainnya.

Bea Cukai Jayapura turut melakukan pemusnahan barang bukti hasil sweeping Kolakops Korem 172/PWY.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News