Bareng RHD dan MFM, Ibu-Anak Terancam Hukuman Mati

Bareng RHD dan MFM, Ibu-Anak Terancam Hukuman Mati
Ekspose kasus di Mapolrestabes Medan terkait penggagalan 58,3 kg narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (25/3). ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

jpnn.com, MEDAN - YL (34), MR (19), RHD (39) warga Kota Medan, dan MFM (25) warga Kabupaten Rokan Hilir, Riau ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara.

Keempatnya sebagai pengedar 58,3 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 3.340 butir pil ekstasi.

"Puluhan kilogram narkoba ini rencananya akan diedarkan di Kota Medan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda saat ekspose kasus, Jumat.

Dia mengatakan keempat tersangka ditangkap petugas di lokasi yang berbeda di wilayah Kota Medan dan Deli Serdang.

"Tersangka YL dan MR merupakan ibu dan anak," ujarnya.

"Ini (keempat tersangka) masih satu jaringan," kata Valentino.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"Kami tak berhenti sampai di sini. Selain melakukan pengungkapan narkoba, kami juga akan rutin melakukan pencegahan dengan menggerebek di sejumlah lokasi yang dianggap rawan narkoba," kata Kombes Valentino. (antara/jpnn)

RHD dan MFM serta ibu-anak ditangkap di wilayah berbeda. Dengan barang bukti yang begitu banyak, keempatnya terancam hukuman mati.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News