Bareskrim Amankan 9.250 Butir Happy Five dari Thailand
Senin, 16 Oktober 2017 – 17:22 WIB
Penyidik lantas menindaklanjuti informasi tersebut dan menangkap dua tersangka lainnya yakni Surya Kumar (38) dan Puspa Naden (41) di Jalan Kereta Api, Medan. Dari tangan keduanya, disita barang bukti tiga kilogram sabu-sabu.
"Para tersangka lalu dibawa ke Jakarta untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.
Menurut Eko, sindikat narkoba tersebut menyelundupkan paket sabu-sabu dan happy five asal Thailand melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 junclto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup. (Mg4/jpnn)
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan 9.250 butir happy five di Medan, Sumatera Utara.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Caleg DPRK Aceh Tamiang Dibawa ke Bareskrim, Kasusnya Berat
- Caleg Terpilih Ini Ditangkap Bareskrim terkait Kasus 70 Kg Sabu-Sabu
- Polri dan Polisi Thailand Sepakat Memiskinkan Fredy Pratama
- Kompolnas Yakin Polisi Ungkap Tuntas Kasus Vina Cirebon
- Anggota Dewas KPK Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Kasusnya
- Bareskrim Terjunkan Tim Bantu Kejar 3 DPO Pembunuh Vina Cirebon