Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita

Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji. Dok: Humas Polri.

Adapun keempat tersangka judi online itu dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)

 

Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online dengan tersangka warga China dan menyita uang Rp 75 miliar.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News