Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
Jumat, 02 Mei 2025 – 09:15 WIB

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji. Dok: Humas Polri.
Adapun keempat tersangka judi online itu dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online dengan tersangka warga China dan menyita uang Rp 75 miliar.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Perputaran Uang Judol Capai Rp1.200 Triliun, DPR: Ganggu Pertumbuhan Ekonomi