Bareskrim Bongkar Pabrik Sabu-Sabu Jaringan Iran, 2 Tersangka Diringkus, 3 DPO Diburu

Bareskrim Bongkar Pabrik Sabu-Sabu Jaringan Iran, 2 Tersangka Diringkus, 3 DPO Diburu
Wakil Direktur Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi (kedua dari kanan) dan Kasubdit 1 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak (kedua dari kiri) dalam pengungkapan pabrik narkoba rumahan di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (23/6/2023). ANTARA/Risky Syukur

Pengungkapan pabrik sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya WNA yang memproduksi narkoba di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat. Berdasar informasi itu, polisi melakukan pendalaman dan mengamankan tersangka HR, yang merupakan WN Iran pada 14 Juni 2023.

“Dari pendalaman yang dilakukan kurang lebih satu minggu, kemudian penyidik menemukan target. Yang kemudian kami lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," papar perwira menengah Polri, itu. 

Dari penangkapan HR, polisi melakukan pengembangan lanjutan dan mengamanan RP yang merupakan WNI pada 17 Juni 2023.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa bahan pembuatan narkoba hingga alat pembuatannya.

Adapun barang bukti yang disita, yakni kristal sabu-sabu siap edar.

Kemudian bahan baku sabu-sabu sebanyak 12,36 kilogram yang disimpan di dalam kontainer, Asetom sebanyak 2.500 ml, prekusor dan peralatan lain untuk memproduksi sabu-sabu.

"Ini adalah barbuk (barang bukti) yang digunakan tersangka untuk berproduksi, mengolah bahan baku kemudian diproses kemudian menghasilkan sebuah produk sabu-sabu,” ungkap dia.

Para pelaku disangka melanggar Pasal 114 Subsider Pasal 112 Subsider Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Bareskrim mengungkap pabrik sabu-sabu di sebuah apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Dua tersangka diringkus. Tiga DPO masih dibur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News