Bareskrim Cuekin Penyebar Foto Jokowi-Nikita Mirzani

Bareskrim Cuekin Penyebar Foto Jokowi-Nikita Mirzani
Foto yang diunggah Ongen ke Twitter dan kini membuatnya harus berurusan dengan polisi. Foto: twitter

jpnn.com - JAKARTA -  ‎Tersangka kasus penyebaran foto artis seksi Nikita Mirzani dan Presiden Joko Widodo, Yulius Paonganan alias Ongen, 45, meminta kepada Bareskrim Polri agar ditangguhkan penanganannya. 

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Agung Setya mengonfirmasi kebenaran perihal permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Ongen. Namun sampai detik ini, Agung belum menggubris permintaan Ongen yang telah mencoreng nama Presiden Joko Widodo itu.

"Benar surat penangguhan penahanan ada, sudah diterima. Masih kami pertimbangkan dan saya belum tandatangani suratnya," kata Agung, di Mabes Polri, Selasa (22/12).

Meski begitu, Agung mengaku Ongen cukup kooperatif selama penyidikan. Bahkan Ongen, dikatakannya, sangat menyesali perbuatan yang diduga melanggar UU ITE tersebut.

Di sisi lain, Kuasa hukum Ongen, Suhardi Sumomoeljono sangat berharap penyidik mengabulkan permohonan tersebut. Pasalnya Ongen selama ini sudah kooperatif dan belum pernah terlibat pidana.

"Istri sudah mengajukan sebagai penjamin. Kami harap penangguhan penahanan dikabulkan. Karena kan Ongen juga ada kontrak pembuatan pesawat dengan Menhan, dia yang tahu teori-teorinya, takutnya dengan dia ditahan nanti itu terganggu," papar Suhardi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badroidin Haiti menyebutkan, kasus yang dilakukan Ongen sudah kelewat batas. Badroidin berharap, apa yang dilakukan Ongen bisa menjadi pelajaran kepada publik atas tata cara menyatakan kritis di media sosial. (Mg4/jpnn)


JAKARTA -  ‎Tersangka kasus penyebaran foto artis seksi Nikita Mirzani dan Presiden Joko Widodo, Yulius Paonganan alias Ongen, 45,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News