Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Ganja Seberat 130 Kg yang Dicampur Ampas Singkong
Senin, 11 Juli 2022 – 21:04 WIB
"Rencana tindak lanjut mencari DPO inisial F dan ID dan menuntaskan penyidikan," tegas Krisno.
Terhadap para tersangka yang ditangkap, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para pelaku itu terancam hukuman pidana mati dan denda Rp 20 miliar. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 130 kilogram yang dicampur dengan ampas singkong.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!
- Polresta Denpasar Bongkar Kasus Penyelundupan 2,3 Kilogram Sabu-Sabu