Bareskrim Garap Buni Yani dan Dua Ahli

Bareskrim Garap Buni Yani dan Dua Ahli
Buni Yani. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri hari ini (10/11) memeriksa Buni Yani yang dianggap sebagai penyebar video Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok berpidato menggunakan Surat Almaidah ayat 51. Buni menjadi saksi dalam kasus yang membuat Ahok sebagai terlapor itu.

Dalam daftar saksi Bareskrim, hari ini ada 10 orang yang dipanggil termasuk Buni Yani. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, dari 10 orang yang dipanggil Bareskrim itu ada dua orang ahli.

"Rencananya hari ini ada sepuluh yang kami mintai keterangan. Dua saksi dan delapan ahli. Yang baru hadir sampai dengan sekarang baru lima, termasuk saudara Buni Yani," katanya di kantor sementara Bareskrim Polri, kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat.

Agus menjelaskan, Buni diperiksa karena mengunggah potongan video pidato Ahok soal Surat Almaidah 51 melalui akunnya di Facebook.  "Terhadap saudara Buni Yani sebagai yang meng-upload informasi yang sedang kami tangani ini," tambanya.

Hanya saja, Agus mengaku belum memperoleh rician saksi dan ahli yang dimintai keterangan hari ini. Namun, katanya, secara umum dua ahli dihadirkan adalah merupakan pakar bahasa dan agama.

"Ada beberapa ahli agama dan ahli bahasa. Nah apa yang diinginkan penyidik terkait pemeriksaan tentunya terkait hal-hal yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani," jelas dia.

Agus menerangkan, saksi dan ahli akan disodori transkrip video utuh dan parsial milik Buni. Nantinya, masing-masing ahli akan menerjemahkannya sesuai dengan kapasitas kepakaran masing-masing.

"Nanti akan dilakukan pemeriksaan-pemeiksaan terhadap mereka yang kompeten di bidangnya. Kepada pihak yang satu dan yang lain kemungkinan ada yang berbeda pertanyaannya," jelasnya.

JAKARTA - Bareskrim Polri hari ini (10/11) memeriksa Buni Yani yang dianggap sebagai penyebar video Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News