Bareskrim Gulung Muslim Cyber Army, Ini Kata Menkominfo
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan, penegakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas unggahan di media sosial (medsos) tidak memandang pelaku ataupun latar belakangnya. Sebab, yang dilihat adalah konten dalam unggahan di medsos.
Rudiantara mengatakan itu ketika ditanya soal penindakan terhadap kelompok penyebar ujaran kebencian dan hoaks Muslim Cyber Army (MCA) oleh oleh Bareskrim Polri. Menurutnya, Kementerian Kominfo tidak melihat kelompok ataupun latar belakangnya.
“Kalau Kominfo itu tidak melihat golongan, kelompok atau atas nama apa pun. Yang kami lihat konten. Selama kontennya bertentangan dengan UU ITE tentu kami proses dengan tindakan," ucapnya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/3).
Rudiantara menjelaskan, Kominfo menggandeng kepolisian untuk menindak penebar hoaks dan ujaran kebencian. Sebab, kepolisian pula yang memiliki wewenang menindak pelanggar UU ITE.
"Jadi saya tidak bicara MCA atau apa, saya bicara secara normatif. Kominfo melihat di media sosial atau konten di situs atau konten di messaging system, kami berpatokan kepada Undang-undang. Melanggar ya kami akan bergerak dan bertindak," tegasnya lagi.(fat/jpnn)
Rudiantara menyatakan, penegakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas unggahan di medsos tidak memandang pelaku ataupun latar belakangnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Polisi Diminta Sikat Penyebar Hoaks soal Harga LPG 3 Kg di Kendal
- Memerangi Berita Hoaks di Internet, Mahasiswa Diminta Memperbanyak Konten Positif
- Kenali Hoaks dan Misinformasi, Jangan Ditelan Mentah-Mentah
- Kecerdasan Buatan Makin Canggih, Masyarakat Diminta Waspada
- Ulama Banten Ajak Masyarakat Jangan Terpecah Belah karena Beda Pilihan
- Polda Jateng Imbau Masyarakat Mewaspadai Hoaks Seusai Pencoblosan