Bareskrim Mulai Usut Dugaan Penipuan Trading Binomo
Selasa, 08 Februari 2022 – 21:25 WIB
Para pihak yang dilaporkan adalah pemilik serta sejumlah affiliator dan influencer yang turut terlibat mempromosikan Binomo.
Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang penipuan. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- PT SWA Menyurati Polri Atas Dugaan Kekeliruan Informasi Hukum
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- Tertibkan Kendaraan ODOL, Kapolda Sumsel Tempatkan 9 Personel Polri di UPPKB Kertapati
- Bareskrim Terjunkan Tim Bantu Kejar 3 DPO Pembunuh Vina Cirebon