Bareskrim Musnahkan 15 Kilogram Sabu-Sabu Asal Palembang
Kamis, 10 Oktober 2019 – 23:11 WIB

Kegiatan pemusnahan sabu-sabu oleh Bareskrim Polri. Foto : Elfany Kurniawan/JPNN
Kepada para tersangka yang ditangkap, mereka dikenakan Pasal 114 sub Pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan aancamn pidana hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (cuy/jpnn)
Penyidik juga mengamankan dua unit mobil yang digunakan untuk membawa sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P