Bareskrim Musnahkan 15 Kilogram Sabu-Sabu Asal Palembang

Bareskrim Musnahkan 15 Kilogram Sabu-Sabu Asal Palembang
Kegiatan pemusnahan sabu-sabu oleh Bareskrim Polri. Foto : Elfany Kurniawan/JPNN

Kepada para tersangka yang ditangkap, mereka dikenakan Pasal 114 sub Pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan aancamn pidana hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (cuy/jpnn)

Penyidik juga mengamankan dua unit mobil yang digunakan untuk membawa sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News