Bareskrim Musnahkan 15 Kilogram Sabu-Sabu Asal Palembang
Kamis, 10 Oktober 2019 – 23:11 WIB
Kepada para tersangka yang ditangkap, mereka dikenakan Pasal 114 sub Pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan aancamn pidana hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (cuy/jpnn)
Penyidik juga mengamankan dua unit mobil yang digunakan untuk membawa sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Pengedar Narkoba Penabrak Mobil Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman Berat
- Pengedar Narkoba Tabrak Mobil Polisi, Tangan Anggota Patah
- Setelah Dipecat Polri, Lelaki Ini Malah jadi Pengedar Sabu-Sabu