Bareskrim Polri Blokir Aset Milik Indra Kenz di Kepulauan Karibia

Bareskrim Polri Blokir Aset Milik Indra Kenz di Kepulauan Karibia
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan (kedua kiri) saat menghadiri rilis kasus Indra Kenz di Bareskrim Polri, Jumat (25/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan pelacakan aset milik tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz.

Pelacakan itu ditemukan bahwa Indra Kenz telah memindahkan asetnya ke Kepulauan Karibia.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan hasil pelacakan, polisi menemukan satu transaksi yang dilakukan Indra Kenz.

"Kami menemukan satu transaksi," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Jumat (25/3).

Berdasar keterangan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, kata Whisnu, aset milik crazy rich asal Medan itu juga berada di Pulau Bahama

"Kami sudah meminta bantuan teman-teman PPATK untuk tracing," kata Whisnu.

Perwira tinggi Polri itu berharap dengan kerja sama dengan PPATK tersebut bisa memblokir aset milik Indra Kenz.

"Mudah-mudahan dengan adanya kerja sama antar-PPATK di luar negeri, kami bisa tahu juga, bahkan bisa blokir," kata Whisnu.

Setelah melakukan pelacakan, Bareskrim Polri memblokir aset milik Indra Kenz yang dipindahkan ke Kepulauan Karibia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News