Bareskrim Polri Bongkar Clandestine Lab Jaringan Malaysia di Bandung

Sementara barang bukti bahan baku narkotika yang diamankan di antaranya, tiga buah jerigen berisi cairan bening sebanyak 3 liter.
Cairan tersebut telah positif mengandung amfetamin sebagai bahan utama happy water dan liquid narkotika.
"Modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah-tengah pemukiman masyarakat, dan motif dari para tersangka yang diamankan tidak lain untuk meraih keuntungan," jelasnya.
"DPO inisial A yang merupakan pengendali Clandestine Lab ini," lanjutnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Natkotika.
"Dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hiduo atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Petugas gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jabar membongkar pabrik pembuatan narkoba jenis Clandestine Lab di Kabupaten Bandung.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- BPN Makassar Didesak Cabut SHGB yang Diduga Cacat Hukum
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan