Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu-Sabu

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu-Sabu
Brigjen Eko Daniyanto bersama Brigjen Mohammad Iqbal menunjukan barang bukti 100 kilogram sabu-sabu. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com - Direktorat Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran seratus kilogram sabu-sabu dari Malaysia.

Petugas juga menangkap tiga orang yang berperan sebagai kurir. Mereka adalah AN (30), ES (39), dan SI (28).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, sabu-sabu itu dimasukkan ke lima karung beras besar dan dua karung berukuran sedang.

"Sabu-sabu ini berhubungan dengan penemuan 134 kilogram sabu-sabu beberapa waktu lalu. Salah satu pelakunya melarikan diri ke Penang," ucap Eko, Kamis (21/12).

Dia menambahkan, transaksi dan peredaran narkoba mengalami peningkatan pada akhir tahun ini.

"Bahkan hari ini kami mendapat informasi kapal Sudecin (asal Taiwan) yang tadinya hendak melewati jalur laut Indonesia berbelok ke Christmas Island. Namun, akhirnya tertangkap dengan barang bukti berat 1,2 ton sabu-sabu," sambung dia.

Eko mengatakan, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 (primer) dan pasal 112 ayat 2 (subsider) junto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau Rp 10 miliar. (mg1/jpnn)


Direktorat Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran seratus kilogram sabu-sabu dari Malaysia.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News