Bareskrim Polri Sita Aset Tersangka Penipuan KSP Indosurya Senilai Rp 18 Miliar
Kuasa hukum korban KSP Indosurya Alvin Lim mengungkapkan kejanggalan dalam pengusutan kasus KSP Indosurya oleh pihak Mabes Polri.
Kejanggalan yang dimaksu Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm itu berupa berita acara pemeriksaan (BAP) yang tidak ditandatangani saksi, tersangka, dan penyidik.
Dirinya menduga ada perlakuan spesial kepada saksi atau tersangka.
Alvin Lim juga meyakini apabila penyidikan dilakukan secara langsung atau tatap muka, maka penyidik atau saksi
tidak mungkin lupa membubuhkan tandatangannya.
"Sehingga di sinilah bisa ada (BAP) yang tidak ditandatangani," ungkap Alvin Lim.
Kejanggalan kedua mengutip Surat Kejaksaan Agung pada tanggal 9 Juli 2021.
Dirinya mengaku heran karena banyak surat penerimaan dan berita acara penyitaan tidak ada tanda tangan saksi, penyidik, dan orang yang menguasai barang.
Bareskrim Polri menyita aset tersangka kasus penipuan KSP Indosurya senilai Rp 18 miliar milik Henry Surya.
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- Manajemen P3I Mendesak Bareskrim Polri Segera Lakukan Gelar Perkara
- ESDM-Bareskrim Tangkap WN China Pelaku Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget