Bareskrim Sasar Pihak Lain dalam Kasus Korupsi Bupati Barru

Bareskrim Sasar Pihak Lain dalam Kasus Korupsi Bupati Barru
Bareskrim Sasar Pihak Lain dalam Kasus Korupsi Bupati Barru

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri masih mendalami peran Bupati Barru, Sulawesi Selatan, Andi Idris Syukur, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan pencucian uang.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan, siapapun yang terindikasi terlibat akan diperiksa. Termasuk yang diduga menikmati aliran dana dugaan pencucian uang tersangka. "Semua didalami, yang berkaitan pasti diperiksa," kata Budi, Rabu (14/7).

Meski demikian, kata Budi, belum tentu juga yang diperiksa itu nanti menjadi tersangka. Selain Bupati Barru, Bareskrim sebelumnya juga sudah menetapkan dua bupati lain sebagai tersangka.

Yakni, Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, Irhami Rinjani serta Bupati Bengkalis, Riau, Herliyan Saleh. Mereka dijerat pasal korupsi.

Meski penetapan tersangka ini berdekatan dengan momen pemilihan kepala daerah serentak Desember 2015, Budi membantah proses hukum tersebut bernuansa politis. "Jangan kaitkan pilkada. Kami tidak akan menghambat," tegas mantan Kapolda Gorontalo ini.

Lebih lanjut Budi mengatakan, kemungkinan kasus ini akan diserahkan ke Kepolisian Daerah. "Kalau menyangkut kepala daerah level kabupaten, kami serahkan Polda. Kalau level provinsi, Bareskrim yang ambil alih," jelas Budi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Barru ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan pencucian uang. Andi dijerat pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 1 dan 2 UU nomor 23 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Kasus itu berawal dari laporan masyarakat sekitar beberapa bulan lalu, terkait dugaan pemerasan uang setoran di Pelabuhan Karongkong, Sulsel. Diduga bupati menerima gratifikasi berupa mobil mewah.

JAKARTA - Bareskrim Polri masih mendalami peran Bupati Barru, Sulawesi Selatan, Andi Idris Syukur, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News