Bareskrim Setop Laporan Istri Juragan 99 Soal Merek PS Glow, Ini Alasannya

Bareskrim Setop Laporan Istri Juragan 99 Soal Merek PS Glow, Ini Alasannya
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri. Foto: Humas Polri

“Penyidik selanjutnya meminta pendapat ahli merek atas putusan dimaksud," kata Gatot.

Setelah menerima petikan putusan dan pendapat ahli, penyidik mengambil kesimpulan bahwa kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan.

“Sekarang penyidik sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan,” ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Laporan Shandy sebelumnya diterima dan teregister dengan nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 13 Agustus 2021.

Pada kasus itu, Putra Siregar dan PT PS Glow diduga melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Kemudian Pasal 17 juncto Pasal 13 dan Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Pasal 378 KUHP, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (cr3/jpnn)


Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan merek dagang yang dilaporkan istri Juragan 99, Shandy Purnamasari


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News