Bareskrim Sita Headband Hingga Sepeda Milik Reza Paten, Totalnya Miliaran Rupiah

Bareskrim Sita Headband Hingga Sepeda Milik Reza Paten, Totalnya Miliaran Rupiah
Bareskrim Polri. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam kasus ini, Reza Paten dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 Ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Reza juga dijerat Pasal 69 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. (cr3/jpnn)

Bareskrim Polri menyita aset milik tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang robot trading Net89, Reza Paten


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News