Bareskrim Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp 233 Miliar

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap IR Burhanuddin yang menjadi buron kasus penipuan terhadap dua perusahaan konstruksi nasional.
IR Burhanuddin merupakan buronan Dittipidum Bareskrim Polri dalam kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan yang menimbulkan kerugian sebesar Rp 233 miliar.
"Iya betul, (ditangkap, red)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/10).
Berdasar informasi yang dihimpun, tim penyidik dari Dittipidum Bareskrim Polri meringkus IR Burhanuddin, Selasa (5/10), sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Jakarta Pusat.
Adapun korban dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan IR Burhanuddin, itu ialah PT Wijaya Beton Tbk, yang merupakan anak perusahaan BUMN Wijaya Karya (Persero) dan PT Sinar Indahjaya Kencana.
Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni menjual lahan yang sudah digunakan pada pihak QNB.
Kasus penipuan terhadap dua perusahaan bergerak di jasa konstruksi ni telah bergulir sejak 2016. (antara/jpnn)
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap IR Burhanuddin yang menjadi buron kasus penipuan terhadap dua perusahaan konstruksi nasional senilai Rp 233 miliar.
Redaktur & Reporter : Boy
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar