Bareskrim Tetapkan Adik BW Tersangka Korupsi Mobile Crane

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Manager Senior Peralatan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Heriadi Budi Kuncoro alias HBK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane.
"Perbuatan melawan hukum HBK telah nyata, sehingga yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Kombes Agung Setya saat dikonfirmasi, Selasa (8/3)
Menurut Agung, pihaknya sudah melakukan gelar perkara terkait penetapan adik dari Bambang Widjojanto pada Senin (7/3) malam. "Keputusan gelar bahwa penyidik telah menemukan lebih dari 2 alat bukti," ucap Agung.
Seperti diketahui, eks Direktur Teknik Pelindo II, Ferialdy Noerlan lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan 10 unit mobile crane yang diduga merugikan negara hingga Rp 37 miliar.
Bahkan pihak Kejaksaan sudah memproses berita acara pemeriksaan (BAP) Ferialdy dan meminta penyidik untuk melengkapi (P21) keterangan saksi ahli sekaligus menyertakan hasil audit badan pemeriksa keuangan (BPK) terkait kerugian negara yang diakibatkan kasus ini. (Mg4/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia
- Gus Alam Meninggal Dunia Setelah 4 Hari di ICU Akibat Kecelakaan
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun