Bareskrim Usut Ribuan Pemohon Paspor Online Berdata Fiktif

Bareskrim Usut Ribuan Pemohon Paspor Online Berdata Fiktif
Foto/ilustrasi: Paspor Republik Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengusut 72 ribu permohonan pembuatan paspor secara online berdata fiktif di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Bareskrim sudah memeriksa saksi untuk mengungkap kasus itu.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kombes Asep Syafruddin mengatakan, kasus itu masih dalam penyelidikan. “Masih lidik, kami sudah periksa pihak imigrasi sebagai pelapor dari bagin IT (information technology, red),” kata dia, Jumat (26/1).

Namun, Asep belum bisa memastikan pemohon paspor secara online yang menggunakan data fiktif. Untuk strategi penyelidikan, polisi masih merahasiakan nama-nama pemohon.

“Ini masih kami pelajari dulu. Saya juga belum bisa ungkapkan lebih lanjut  nanti lari dia,” tambah Asep.

Selain itu, polisi juga masih mengembangkan penyelidikan kasus itu. “Kalau ada perkembangan pasti dikabari,” imbuhnya.

Perwira menengah Polri itu menambahkan, penyidik tengah mempelajari data fiktif yang digunakan pelaku. Menurut dia, pendaftar mengajukan permohonan melalui email.

“Sesuai aturan satu email atau pemohon itu hanya bisa mendaftar lima orang, tetapi ini berpuluh sampai beribu pendaftar dengan satu email,” tutur dia.

Sebelumnya, pendaftaran paspor via online di Ditjen Imigrasi tak bisa diakses karena pemohon yang membeludak. Ternyata, ada 72 ribu pemohon yang datanya fiktif.(mg1/jpnn)


Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengusut 72 ribu permohonan pembuatan paspor secara online berdata fiktif di Ditjen Imigrasi Kemenkumham.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News