Baru Bebas, Pejabat Ini Kembali Ditahan
Rabu, 20 Maret 2013 – 08:49 WIB

Baru Bebas, Pejabat Ini Kembali Ditahan
Medio Agustus 2011, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan memvonis terdakwa Chairil sebagai PPTK satu berkas dengan Yustiar Yuni (KPA) dengan hukuman 1,5 tahun (18 bulan) penjara denda Rp 50 juta subsidair enam bulan dan uang pengganti Rp 105 juta subsidair enam bulan. Setelah menjalani masa tahanan, kedua pejabat Dishutbun Aceh Selatan itu dinyatakan bebas.
Baca Juga:
Penyebab kedua terpidana bersama tujuh lainnya meringkuk diterali besi, karena terlibat Kasus penyimpangan proyek pengadaan 128.000 batang bibit sawit, sumber dana Otsus Tahun 2009 nilai kontrak lebih kurang Rp 3.3 miliar. Bibit kelapa sawit dimaksud dibagikan kepada kelompok tani di sembilan kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan.
Kasus yang menerjang tervonis diproses pihak kepolisian sejak Desember 2010. Berdasarkan audit BPKP Aceh, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 617 juta lebih. Namun diawal tahun 2013 badai kembali menerpa kedua tersangka bersama seorang rekanan. Ketiganya terseret ranah hukum dan ditahan Kejaksaan Negeri Tapaktuan sejak tanggal 14 Maret 2013.(Sudirman Hamid)
TAPAKTUAN--Kejaksaan Negeri Tapaktuan dengan resmi menahan mantan Kadis Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Aceh Selatan, berinisial YY, bersama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana