Baru Belajar jadi Kurir Sabu - Sabu, Langsung Tertangkap Polisi

Baru Belajar jadi Kurir Sabu - Sabu, Langsung Tertangkap Polisi
Kurir sabu - sabu ditangkap. Foto : JPG/Pojokpitu

Atas perbuatannya, akelar penjualan motor itu diganjar dengan pasal 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)

 


Kurir sabu - sabu tertangkap polisi setelah tiga kali mengantarkan narkoba kepada pemesannya.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News