Basarah: Presiden Perlu Pertimbangkan Grasi Ali Imron untuk Kepentingan Deradikalisasi
Minggu, 18 April 2021 – 06:59 WIB

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah. Foto: Humas MPR RI
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memvonis Ali Imron alias Alik dengan hukuman penjara seumur hidup pada 18 September 2003 atas keterlibatannya pada kasus bom Bali 2002.
Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntur 20 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Mulyani menilai adik Amrozi itu terbukti secara sah terlibat terorisme.
Ali Imron terhindar dari hukuman mati karena menyesal dan bersedia bekerja sama dengan polisi.
Bom Bali terjadi pada 12 Oktober 2002 di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) Jalan Legian, Kuta, Bali, menewaskan 202 orang dan melukai 209 korban lainnya. (*/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ahmad Basarah menyatakan Presiden Joko Widodo perlu mempertimbangkan memberi grasi kepada terpidana perkara bom Bali Ali Imron.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
- Bertemu Rektor Univesiti Malaya, Ibas: Pentingnya Sinergi Akademik Lintas Bangsa
- Peringati Hardiknas, Waka MPR Dorong Kebijakan Penyediaan Layanan Pendidikan berkualitas
- Kuliah Umum di Universiti Malaya, Ibas Bahas Geopolitik, Geoekonomi dan Kekuatan ASEAN
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh